Selasa, 01 November 2011

Permendiknas No, 13 Tentang Standar Kasek

SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 13 TAHUN 2007 TANGGAL 17 APRIL 2007
TENTANG STANDAR KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
A. KUALIFIKASI
Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum,
dan Kualifikasi Khusus.
1. Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai
berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (DIV)
kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang
terakreditasi;
b. Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggitingginya
56 tahun;
c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanakkanak
/Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri
sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan
yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
2. Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi:
a. Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah
sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru TK/RA;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan
3) Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga
yang ditetapkan Pemerintah.
.
b. Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai
berikut:
1) Berstatus sebagai guru SD/MI;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga
yang ditetapkan Pemerintah.
2
c. Kepala Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh
lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
d. Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SMA/MA;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh
lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
e. Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
(SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh
lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
d. Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama
Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
(SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan
SDLB/SMPLB/SMALB;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB;
dan
3) Memiliki sertifikat kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh
lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
e. Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai berikut:
1) Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai
kepala sekolah;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan
pendidikan; dan
3) Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga
yang ditetapkan Pemerintah.
3
B. KOMPETENSI
NO. DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
1.1. Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan
tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak
mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
1.2 Memiliki integritas kepribadian sebagai
pemimpin.
1.3 Memiliki keinginan yang kuat dalam
pengembangan diri sebagai kepala
sekolah/madrasah.
1.4 Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas
pokok dan fungsi.
1.5 Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah
dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/
madrasah.
1 Kepribadian
1.6 Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai
pemimpin pendidikan.
2.1 Menyusun perencanaan sekolah/madrasah
untuk berbagai tingkatan perencanaan.
2.2 Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah
sesuai dengan kebutuhan.
2.3 Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka
pendayagunaan sumber daya sekolah/
madrasah secara optimal.
2.4 Mengelola perubahan dan pengembangan
sekolah/madrasah menuju organisasi
pembelajar yang efektif.
2.5. Menciptakan budaya dan iklim sekolah/
madrasah yang kondusif dan inovatif bagi
pembelajaran peserta didik.
2.6 Mengelola guru dan staf dalam rangka
pendayagunaan sumber daya manusia secara
optimal.
2 Manajerial
2.7 Mengelola sarana dan prasarana sekolah/
madrasah dalam rangka pendayagunaan secara
optimal.
4
NO. DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
2.8 Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan
masyarakat dalam rangka pencarian dukungan
ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/
madrasah.
2.9 Mengelola peserta didik dalam rangka
penerimaan peserta didik baru, dan
penempatan dan pengembangan kapasitas
peserta didik.
2.10 Mengelola pengembangan kurikulum dan
kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan
tujuan pendidikan nasional.
2.11. Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai
dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel,
transparan, dan efisien.
2.12 Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah
dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/
madrasah.
2.13 Mengelola unit layanan khusus sekolah/
madrasah dalam mendukung kegiatan
pembelajaran dan kegiatan peserta didik di
sekolah/madrasah.
2.14 Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah
dalam mendukung penyusunan program dan
pengambilan keputusan.
2.15 Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi
bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen
sekolah/madrasah.
2.16 Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan program kegiatan sekolah/
madrasah dengan prosedur yang tepat, serta
merencanakan tindak lanjutnya.
3.1 Menciptakan inovasi yang berguna bagi
pengembangan sekolah/madrasah.
3 Kewirausahaan
3.2 Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan
sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar
yang efektif.
5
NO. DIMENSI
KOMPETENSI KOMPETENSI
3.3 Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
3.4 Pantang menyerah dan selalu mencari solusi
terbaik dalam menghadapi kendala yang
dihadapi sekolah/madrasah.
3.5 Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola
kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah
sebagai sumber belajar peserta didik.
3.1 Merencanakan program supervisi akademik
dalam rangka peningkatan profesionalisme
guru.
3.2 Melaksanakan supervisi akademik terhadap
guru dengan menggunakan pendekatan dan
teknik supervisi yang tepat.
4 Supervisi
3.3 Menindaklanjuti hasil supervisi akademik
terhadap guru dalam rangka peningkatan
profesionalisme guru.
4.1 Bekerja sama dengan pihak lain untuk
kepentingan sekolah/madrasah
4.2 Berpartisipasi dalam kegiatan sosial
kemasyarakatan.
5 Sosial
4.3 Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau
kelompok lain.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
D: 1-5
6